Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2016 Tanggal 20 September 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung modal dasar PD BPR Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp 600.000.000.000,00 (Enam Ratus Milyar Rupiah) dan modal disetor sampai tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 98.040.794.540,00 (Sembilan Puluh Delapan Milyar Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah).
Dalam tahun 2016 tidak ada penambahan modal. Sedangkan modal disetor tahun 2017 adalah sebesar Rp 25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah). Dengan Demikian modal disetor sampai tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp 123.040.794.540,00 (Seratus Dua Puluh Tiga Milyar Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Rupiah).