Sejarah

Cikal bakal Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung (disingkat Perumda BPR Kota Bandung) adalah dengan didirikannya Bank Simpan Pinjam Pasar Haminte oleh Haminte Kota Bandung berdasarkan Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh dewan Haminte Kota Bandung pada tanggal 23 Agustus 1939 yang ditandatangani oleh walikota Bandung pada saat itu tertanda Beets, dan diundangkan dalam lampiran No. 16 tertanggal 31 Oktober 1939 dari Provinciaal Blad van West Java yang mencabut Surat Keputusan Dewan Haminte Kota Bandung tertanggal 23 maret 1938 No. 3998/38.

Pada tanggal 1 agustus 1968 berdasarkan instruksi Walikotamadya Bandung Nomor : 476/67/DPP didirikan Bank Pasar Kotamadya Bandung Daerah Tingkat II Bandung yang merupakan seksi dari Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan menjadi Perumda Bank Pasar Kotamadya Bandung berdasarkan dengan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Moneter No. Ket-99/DJM/iii.3/3/73 tanggal 20 maret 1973.

Tahun 1977 dikeluarkan surat keterangan melanjutkan usaha sebagai Bank Pasar No.Ket.350/MK.6/1977 tanggal 1 November 1977 setelah memperhatikan pertimbangan Direksi Bank Indonesia No. 10/60/UPPB/PPTR rahasia tanggal 6 september 1977 dan Surat Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia No. B-331/MK/IV/8/1970 tertanggal 6 agustus 1970 yang memperkenankan Perumda Bank Pasar yang ada yang merupakan kantor-kantor perwakilan Bank Pasar Kotamadya Bandung untuk melanjutkan usahanya sebagai Bank Pasar secara tersendiri sambil menunggu diberlakukannya Undang-undang yang mengatur tentang status dan tugas dari Bank-bank desa dan bank-bank pasar.

Pada tahun yang sama diusulkan perubahan nama PD Bank Pasar Kotamadya Bandung menjadi PD Bank Pasar Pungkur berdasarkan surat No. 001/K/PD/77 tanggal 19 juli 1977 dan nomor 003/K/PD/77 tanggal 2 agustus 1977 perihal perubahan nama dari PERUMDA Bank Pasar Kotamadya Bandung menjadi PD Bank Pasar Pungkur kepada Departemen Keuangan RI Dirjen Moneter dengan surat Persetujuan Nomor S-5109/M/1977 dengan menyatakan berlakunya izin usaha Bank Pasar Kotamadya Bandung untuk PD Bank Pasar Pungkur.

Pada tahun 1986 dilakukan reorganisasi Perusahaan-perusahaan Daerah Bank Pasar di kota Bandung yang berjumlah 10 buah berdasarkan Peraturan daerah No. 09/PD/1979 menjadi 1 buah perusahaan Daerah Tingkat II bandung yang ditetapkan Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 12 tahun 1986 berdiri Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Keputusan penggabungan usaha (merger) ke 10 PD Bank Pasar yang ada di kota Bandung (PD Pasar Cicadas, PD Pasar Baru, PD Pasar Ciroyom, PD Pasar Anyar, PD Pasar Kiaracondong, PD Pasar Kosambi, PD Pasar Balubur, PD Pasar Babatan, PD Pasar Sederhana, dan PD Pasar Pungkur) didasarkan atas SK Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-143/KM.17/1992 tanggal 29 Desember 1992.

Selanjutnya dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 untuk keperluan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut, maka ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1994 tentang  Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Kotamadya Tingkat II. Peraturan tersebut disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan Surat Keputusan No. 88.342/SK.1033-HUK/95,  tgl 13 Juni 1995.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1994 tersebut, maka ditetapkan nama bank dirubah menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Perusahaan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-314/KM.17/1996 tanggal 22 Agustus tahun 1996.

Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat(2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintahan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2019 tersebut, maka ditetapkan nama bank dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung.