Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana diberikan kepada Pelapor Internal Bank Bandung maupun Eksternal (nasabah, khalayak, mitra) dalam menyampaikan informasi indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Perseroda.
Pelaporan disampaikan melalui sms, telepon, dan surat yang ditujukan kepada Direktur Utama yang kemudian dilanjutkan kepada tim investigasi Bank Bandung.
Sarana Pelaporan
Pelaporan Pengaduan Nasabah dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut:
SMS/WA.085959368754
Telp. (022) 4203778
Email : headoffice@bankbandung.co.id
Atau Anda dapat juga melaporkan informasi pengaduan melalui formulir online di bawah ini.