Simpel

"Urang Bandung Ya Bank Bandung Atuh"

Tabungan

Simpanan Pelajar (SIMPEL)

___________

Simpanan Pelajar, yaitu produk tabungan yang diperuntukkan bagi siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK hingga SMA/SMK atau sederajat. Tabungan ini bertujuan untuk mendorong budaya menabung sejak dini pada kalangan pelajar dan memberikan edukasi tentang pengelolaan keuangan

SYARAT-SYARAT UMUM

_________

  1. Tabungan diperuntukan bagi perorangan yang merupakan siswa/ pelajar PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTS, MA) atau sederajat
  2. Sebagai bukti tabungan, bank menerbitkan buku tabungan atas nama siswa
  3. Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan yang tercatat pada pembukuan bank, maka yang dijadikan sebagai dasar adalah saldo yang tercatat pada pembukuan bank
  4. Apabila buku tabungan hilang maka penabung harus segera melaporkannya kepada bank dengan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  5. Segala kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan buku tabungan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penabung dan bank dibebaskan dari segala tuntutan hukum
  6. Rekening tidak bertransaksi selama 12 bulan berturut-turut dikenakan biaya penalty sebesar Rp. 1.000.00 per bulan dan apabila saldo rekening kurang Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah) maka rekening dapat ditutup secara otomatis oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo

PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA

______________

  1. Setoran pertama minimal Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah), setoran selanjutnya minimal Rp.1.000,00 (seribu rupiah) serta saldo minimal Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah)
  2. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Pelayanan Kas pada jam kerja yang telah ditetapkan atau sekolah siswa bersangkutan secara kolektif melalui guru atau petugas bank yang datang
  3. Setoran dapat dilaksanakan secara tunai maupun dengan pemindah bukuan
  4. Penarikan rekening tabungan harus dilakukan dengan menyertakan buku tabungan
  5. Apabila tanda tangan dalam slip penarikan berbeda dengan specimen tanda tangan di bank, maka bank berhak meminta buku tabungan dan identitas asli penabung, apabila penabung tidak bisa menyerahkan kartu identitasnya maka bank berhak untuk menahan buku tabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut sampai dapat dipastikan kebenaran atas penarikan yang dilakukan
  6. Frekuensi penarikan tunai maksimal 2 kali/ bulan. Maksimal nominalnya Rp. 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per penarikan; dapat dilakukan di sekolah dan frekuensi penarikan diatas 2 (dua) kali dan nominal diatas Rp. 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) harus dilakukan di bank
  7. Pada saat nasabah ingin menutup rekening, penarikan hanya dapat dilakukan di bank sesuai dengan ketentuan
  8.  Prosedur penarikan: 
  • Di sekolah: penarikan dilakukan oleh siswa dengan mengisi slip penarikan serta ditandantangani siswa dan orang tua. Tanda siswa sebagai sarana edukasi, tidak menjadi acuan validasi bank
  • Di bank: penarikan dilakukan oleh siswa didampingi orang tua. Verifikasi diserahkan pada masing-masing bank
  • Siswa SMP atau SMA, penarikan bisa dilakukan oleh siswa bersangkutan dengan melampirkan identitas diri

BUNGA DAN BIAYA ADMINISTRASI

______________

  1.  Atas tabungan tidak diberikan bunga tetapi diganti dengan program reward sesuai dengan ketentuan bank
  2.  Atas tabungan tidak dikenakan biaya administrasi
Scroll to Top